Feature

Paniradya Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Hadir Untuk Diketahui Publik

Paniradya Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Hadir Untuk Diketahui Publik

Sekda DIY Gatot Saptadi didampingi Benny Suharsono, Kepala Paniradya Kaistimewaan dan Ronny Primanto Hari, Kadis Kominfo DIY saat Sosialisasi Lembaga Baru Bernama Paniradya Kaistimewaan DIY, Jumat (24/5/19)

Impessa.id, Yogyakarta : Sejak disahkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kewenangan mencakup Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang, masih dirasa perlu untuk terus mensosialisasikannya kepada khalayak luas melalui sarana publikasi terkini yakni media sosial.

Hal itu penting mengingat tren pengguna medsos di Indonesia terus meningkat seperti tampak dalam grafik yang dirilis Dinas Kominfo DIY :

Untuk itu pihak Sekda DIY telah meluncurkan Website resmi yaitu http://www.jogjaprov.go.id kemudian Instagram di: @humasjogja, Twitter nya: humas_jogja, Facebook : humas Pemda DIY serta YouTube : Humas Jogja.

“Undang Undang Keistimewaan DIY memang spesial, karena tanpa batasan, baik untuk rentang waktunya maupun Danais yang dikucurkan, sehingga masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta harus mengetahui hal itu dan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk meningkatan kemakmuran semua rakyat secara merata dan berkeadilan,” ungkap Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi, saat berlangsungnya acara Sharing Strategi Penyebarluasan Informasi Keistimewaan bersama media lokal di Hotel Jambuluwuk Jalan Gajahmada Yogyakarta, Jum’at (24/5/19). 

Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY Ir. Rony Primanto Hari, MT, diperkenalkan adanya lembaga baru yang sebelumnya bernama Asisten Keistimewaan dan kini resmi menjadi Paniradya Kaistimewaan. Berdasarkan Pergub DIY No. 51 Tahun 2018 Pasal 2, Paniradya Kaistimewan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Paniradya Kaistimewan dipimpin oleh Paniradya Pati mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan, perencanaan, dan pengendalian urusan keistimewaan serta pengoordinasian administrasi urusan keistimewaan.

Berikut Bagan Struktur Organisasi Paniradya Kaistimewaan; 

Fungsi Paniradya Kaistimewaan, melakukan;

  • perumusan program kerja Paniradya Kaistimewan;
  • pengordinasian penyusunan perencanaan program keistimewaan;
  • penyelenggaraan pembinaan di bidang perencanaan program keistimewaan;
  • penyelenggaraan pengendalian program keistimewaan;
  • penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
  • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan hubungan antar lembaga;
  • penyelenggaraan pelayanan Parampara Praja;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Paniradya Kaistimewan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Paniradya Kaistimewan.

Adapun Fungsi Bagian Pelayanan dan Umum yakni;

  • penyusunan program kerja Bagian Pelayanan dan Umum;
  • penyusunan program Paniradya Kaistimewan;
  • pengelolaan keuangan Paniradya Kaistimewan;
  • pengelolaan barang Paniradya Kaistimewan;
  • pengelolaan kerumahtanggaan Paniradya Kaistimewan;
  • pengelolaan kepegawaian Paniradya Kaistimewan;
  • pengelolaan kearsipan Paniradya Kaistimewan;
  • penyelenggaraan kehumasan Paniradya Kaistimewan;
  • penyebarluasan informasi urusan keistimewaan;
  • fasilitasi penyusunan program kerja Parampara Praja;
  • fasilitasi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Parampara Praja;
  • fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Parampara Praja;
  • fasilitasi penyusunan laporan kegiatan Parampara Praja;
  • koordinasi antar lembaga dengan Kasultanan dan Kadipaten;
  • koordinasi antar lembaga perangkat daerah, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan;
  • penyusunan laporan Paniradya Kaistimewan;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Paniradya Kaistimewan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bagian Pelayanan dan Umum; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Paniradya Kaistimewan.

Fungsi Subbagian Hubungan Antar Lembaga

  • penyusunan program kerja Subbagian Hubungan Antar Lembaga;
  • penyiapan bahan dan penyebarluasan informasi urusan keistimewaan;
  • penyiapan bahan kerjasama antar lembaga dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan;
  • koordinasi antar lembaga perangkat daerah, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan;
  • koordinasi dengan Kasultanan dan Kadipaten;
  • fasilitasi terhadap penguatan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam penyelenggaraan urusan keistimewaan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Hubungan Antar Lembaga; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Paniradya Kaistimewan.

Paniradya Kaistimewaan DIY yang dipimpin oleh Benny Suharsono, beralamatkan di Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta, dengan nomor telpon 0274 562811 dan fax 0274 521818. Email : paniradya.kaistimewaan@jogjaprov.go.id serta website di http://www.jogjaprov.go.id (Antok Wesman)