Event

Kemendikbudristek Tanggapi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas

Kemendikbudristek Tanggapi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas

Kemendikbudristek Tanggapi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas

Impessa.id, Yogyakarta: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari Jakarta, Nomor: 535/Sipres/A6/IX/2021, tertanggal 24 September 2021 menyebutkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan terdapat empat miskonsepsi mengenai isu klaster Pembelajaran Tatap Muka -PTM Terbatas yang beredar di masyarakat.

Miskonsepsi pertama adalah mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas. “Angka 2,8% satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular  Covid-19. Sehingga, lebih dari 97% satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," disampaikan Direktur Jenderal  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan  Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, di Jakarta, Jumat (24/09). "Jadi, belum tentu klaster," tuturnya.

Miskonsepsi kedua, ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, bahwa belum tentu juga penularan  Covid-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan  pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. "Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada juga yang belum," kata Jumeri. 

Selanjutnya miskonsepsi ketiga, Jumeri menjelaskan bahwa angka  2,8%  satuan  pendidikan  yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. "Itu bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak bulan Juli 2020," ungkapnya.

Miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15.000 (lima  belas ribu) siswa dan 7.000 (tujuh ribu) guru positif Covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan. "Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas Dirjen PAUD Dikdasmen.

Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data. "Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi,” tambah Jumeri.

Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah  yang  melaksanakan  PTM  Terbatas. Anak-anak  juga bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi  bagi anak-anak yang belajar dari rumah.  

“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas,” pungkas Jumeri  Simak video #KitaSiapBelajarOptimal di kanal YouTube Kemendikbud RI, dan dapatkan informasi lebih lanjut di laman http://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id. 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Laman: kemdikbud.go.id Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri, Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri, Youtube: KEMENDIKBUD RI. Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id, #MerdekaBelajar, #BersamaHadapiKorona. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)