Ekonomi-Bisnis

BNNP DIY Ungkap Kasus Narkoba Oleh Pengelola Bisnis Paralayang

BNNP DIY Ungkap Kasus Narkoba Oleh Pengelola Bisnis Paralayang

BNNP DIY Ungkap Kasus Narkoba Oleh Pengelola Bisnis Paralayang

Tersangka sembunyikan 14 bungkus shabu di balik keset di kolong tempat tidur

Impessa.id, Yogyakarta: Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi -BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka perempuan berinisial RA (40 tahun) di Karanganyar, Jawa Tengah pada Rabu malam (18/8/2021).

Pelaku yang bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang itu ditangkap bersama kedua temannya saat hendak menyalahgunakan narkoba di rumahnya.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penangkapan RD dengan barang bukti ganja 85 gram di kawasan Sleman bulan Juli lalu. Target utama kita sebenarnya adalah RA, tetapi saat penggrebekan berlangsung terdapat dua orang lelaki yang juga mau menyalahgunakan shabu," ujar Kombes Pol Tri Yunianto, SH selaku Kabid Pemberantasan yang mewakili Kepala BNNP DIY saat memberikan keterangan.

Kepala BNNP DIY Tri Yunianto mengatakan bahwa tim pemberantasan menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil dan 1 bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku. Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip, timbangan elektronik, dan alat hisap shabu.

"Total kami mengamankan 3 pelaku, ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine. Selain RA, kami mengamankan AP (18 tahun) dan BH (31 tahu)," ujar Tri.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP DIY untuk pengembangan kasus. (Kombes Pol Tri Yunianto/Antok Wesman-Impessa.id)