UIN Sunan Kalijaga Launching Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual
Impessa.id, Yogyakarta: Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian banyak pihak. Komnas Perempuan menyebutkan tren kekerasan pada perempuan sejak satu dekade terakhir menunjukkan peningkatan hingga 800 %, sebagian besar berada di ranah personal dalam hubungan pernikahan dan hubungan pacaran.
Salah satu upaya dalam mengatasi persoalan itu, adalah adanya payung hukum yang memadai dan peraturan lainnya yang memberi perlindungan kepada korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, RI, telah mengesahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pedoman itu selain memberikan pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, juga memberikan semangat para penggiat anti-kekerasan seksual untuk bekerja lebih keras, khususnya di Perguruan Tinggi.
UIN Sunan Kalijaga sebagai unit di bawah Kementerian Agama menyambut baik, dengan Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 187.2 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pengelola Pusat Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Melalui Surat Keputusan Rektor tersebut maka UIN Sunan Kalijaga kini memiliki Pusat Layanan Terpadu (PLT) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Di Kampus.
Mengiringi peringatan Hari Perempuan Internasional, pada 10 Maret 2021, UIN Sunan Kalijaga, melakukan launching PLT tersebut dibarengi dengan seminar tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Bekerjasama dengan DWP UIN Sunan Kalijaga, seminar dan launching PLT dibuka oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Dr Phil Al Makin MA dan Hj Hj. Eny Yaqut Cholil, Penasehat DWP Kemenag RI, keynote speaker pada acara tersebut. Ibu Ro’fah Ph.D, Ketua DWP UIN Sunan Kalijaga, turut memberi sambutan terkait pentingnya acara.
PLT UIN Sunan Kalijaga yang beranggotakan dosen-dosen perwakilan lembaga lintas fakultas memiliki yiga divisi yaitu Divisi Pencegahan, Divisi Penanganan dan Pemulihan Korban, dan Divisi Penindakan Pelaku. Pusat Layanan Terpadu juga telah membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Sunan Kalijaga.
Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mendorong kesadaran kritis mahasiswa dan civitas akademika serta masyarakat umum mengenai kekerasan seksual, dimana kasus-kasus kekerasan seksual, tidak mengenal strata dan kelompok sosial, namun bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus.
Prof. Almakin menekankan bahwa PLT ini merupakan salah satu upaya pimpinan, untuk menjadikan UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus aman, nyaman, inklusif, dan nir-kekerasan utamanya kekerasan seksual untuk semua civitas akademikanya (Afn-Humas-UIN Suka/Antok Wesman-Impessa.id)

