Akademisi Hukum Dituntut Aktif Dalam Kasus Kejahatan Lingkungan
Impessa.id, Yogyakarta : Kebakaran hutan dan lahan, menjadi momok bagi penduduk dan pemerintah Indonesia, kondisi akan semakin parah pada musim kemarau. Sebagian penduduk di Kalimantan dan Sumatera kerap dihadapkan oleh bencana tersebut. Penyelesaiannya harus melibatkan banyak pihak, untuk itu akademisi bidang hukum dituntut untuk turut berperan aktif. Hal itu terungkap dalam Seminar Nasional Lingkungan yang dihelat Fakultas Hukum dan Megister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (13/2/2020) di Ruang Amphiteater Gedung Pascasarjana UMY.
Sekertaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Sugeng Priyanto MSi menjelaskan “Saat ini peran akademisi dalam kasus karhutla, kebakaran hutan dan lahan, masih minim. Banyak kasus kejahatan lingkungan yang sedang diproses di meja hijau terkendala oleh minimnya saksi ahli yang hadir. Maka, ia mengajak para akademisi dari bidang hukum untuk berani dan mau terlibat dalam penuntasan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” ujarnya.


“Penanganan kejahatan lingkungan perlu multi disiplin ilmu. Jarang sekali akademisi menjadi saksi ahli. Peran akademisi sebagai saksi ahli dalam kasus harus memiliki kompetensi dan integritas,” katanya saat mengisi Seminar Nasional Fakultas Hukum dan Megister Ilmu Hukum UMY.
Sugeng juga menyebutkan kejahatan lingkungan terdapat banyak jenisnya, selain karhutla yang dapat menimbulkan permasalahan bagi negara. “Pembalakan liar, kerusakan pesisir dan laut, pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan, perdagangan tanaman dan satwa liar serta pengelolaan limbah ilegal, dapat menyebabkan berbagai hal, diantaranya bencana ekologis, kerugian negara, kepastian hukum dan kewibawaan negara. Kejahatan lingkungan berhubungan dengan politik, sosial ekonomi. Perlu banyak pihak untuk menangani hal ini,” imbuhnya.
Ia berharap dengan peran aktif dari para akademisi, permasalahan soal kejahatan lingkungan dapat terselesaikan. Sugeng mengatakan bahwa banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang ahli pada suatu disiplin ilmu. seperti memberi masukan dan solusi lewat tulisan atau karya yang telah dibuat atau menjadi saksi ahli di persidangan kasus kejahatan lingkungan.
“Bagaimana persoalan-persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali. Seharusnya ada yang mau mendalami penegakan hukum lingkungan, di situ masih banyak peluang dan tantangan. Harus mengubah cara berfikir dari kampus yang sifatnya teoritis, ke kampus yang sikapnya praktis. Butuh pengalaman dan ketekunan untuk turun ke lapangan tetapi itu yang dibutuhkan Indonesia,” pungkas Sugeng. (Ak/Antok Wesman-Impessa.id)

